Politik
Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan untuk Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
MPN Indonesia 1 April 2026 - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, terdakwa dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Desakan ini disampaikan dalam rapat terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3).
Penegakan hukum dinilai harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan secara formalistik.
Komisi III: Harus Mengedepankan Penegakan Keadilan Substantif
Habiburokhman mengingatkan bahwa pekerjaan di industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar baku yang pasti terkait harga jasanya.
Oleh karena itu tidak tepat jika langsung diambil kesimpulan ada penggelembungan dana hanya berdasarkan asumsi harga baku.
“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegasnya, dilihat MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.
Ia juga menyerukan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.
Ia menilai bahwa penegakan hukum seharusnya menggali rasa keadilan dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Habiburokhman menyatakan bahwa proyek yang dijalankan Amsal Sitepu merupakan bagian dari kerja kreatif yang tidak dapat diukur dengan standar harga tetap.
Ia menyebut bahwa proses kreatif dalam videografi, termasuk penyusunan ide, editing, hingga dubbing, tidak dapat dihargai nol rupiah secara sepihak.
Duduk Perkara
Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas proyek video profil desa dengan nilai kontrak Rp30 juta. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.
Amsal Sitepu menjelaskan bahwa proyek video profil desa yang menjadi dasar kasusnya bermula saat pandemi COVID-19, ketika banyak pekerja industri kreatif kehilangan pendapatan.
Ia bersama timnya mengajukan proposal langsung kepada kepala desa di Kabupaten Karo tanpa perantara, dengan nilai Rp30 juta.
Menurut Amsal, pekerjaan dilaksanakan secara profesional dengan kontrak dan ruang lingkup yang jelas. Revisi video dilakukan maksimal tiga kali.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
