Connect with us

Politik

Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan untuk Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Logompn

Published

on

Komisi III DPR RI Desak Aparat Penegak Hukum Tegakkan Keadilan untuk Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tegakkan Keadilan untuk Kasus Amsal Sitepu | Gambar: Dok. DPR RI

MPN Indonesia 1 April 2026 - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, terdakwa dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Desakan ini disampaikan dalam rapat terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3).

Penegakan hukum dinilai harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan secara formalistik.

Komisi III: Harus Mengedepankan Penegakan Keadilan Substantif

Habiburokhman mengingatkan bahwa pekerjaan di industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar baku yang pasti terkait harga jasanya.

Oleh karena itu tidak tepat jika langsung diambil kesimpulan ada penggelembungan dana hanya berdasarkan asumsi harga baku.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegasnya, dilihat MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.

Ia juga menyerukan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.

Ia menilai bahwa penegakan hukum seharusnya menggali rasa keadilan dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Habiburokhman menyatakan bahwa proyek yang dijalankan Amsal Sitepu merupakan bagian dari kerja kreatif yang tidak dapat diukur dengan standar harga tetap.

Ia menyebut bahwa proses kreatif dalam videografi, termasuk penyusunan ide, editing, hingga dubbing, tidak dapat dihargai nol rupiah secara sepihak.

Duduk Perkara

Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas proyek video profil desa dengan nilai kontrak Rp30 juta. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.

Amsal Sitepu menjelaskan bahwa proyek video profil desa yang menjadi dasar kasusnya bermula saat pandemi COVID-19, ketika banyak pekerja industri kreatif kehilangan pendapatan.

Ia bersama timnya mengajukan proposal langsung kepada kepala desa di Kabupaten Karo tanpa perantara, dengan nilai Rp30 juta.

Menurut Amsal, pekerjaan dilaksanakan secara profesional dengan kontrak dan ruang lingkup yang jelas. Revisi video dilakukan maksimal tiga kali.

(AKM/NID/RAD)

Trending