Connect with us

Politik

KPK akan Panggil Bupati Sudewo pada 27 Agustus Mendatang

Bupati Pati, Sudewo, akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di bawah DJKA Kemenhub. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (27/8), di Jakarta.

Logompn

Published

on

Kpk akan panggil bupati sudewo pada 27 agustus mendatang
Bupati Pati, Sudewo. Gambar : Instagram/@humaspati

Jawa Tengah, MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Bupati Pati, Sudewo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan akan berlangsung pada Rabu (27/8) di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Sudewo sudah mengonfirmasi kehadirannya.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).

Sebelumnya, Sudewo dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8), namun batal hadir karena agenda lain.

Sudewo diketahui merupakan politikus Partai Gerindra dan mantan anggota Komisi V DPR RI.

Keterkaitan dengan Dugaan Suap Proyek DJKA

Pemanggilan Sudewo berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan proyek pembangunan jalur kereta di Jawa Tengah, termasuk wilayah Solo Balapan, yang berada di bawah DJKA Kemenhub.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi sejak 13 April 2023, terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Para pejabat DJKA diduga menerima suap sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan dugaan rekayasa administrasi dan penentuan pemenang tender dalam proyek tersebut.

Penyitaan Uang dari Sudewo

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang senilai Rp3 miliar dari rumah Sudewo.

Barang bukti yang ditunjukkan termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Sudewo membantah uang tersebut berasal dari tindak pidana, dan menyebutnya sebagai gaji DPR serta hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ucap Sudewo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Baca Juga:  Viral! Polisi di Medan Palak Pemotor Wanita

Terkait hal ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak menghapus unsur pidana.

Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkembangan Sidang PK dan Gugatan Lain

Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran pihak terkait, termasuk Sudewo yang mengaku sakit.

(AKM/NID/RAD)

Trending