Connect with us

Ekonomi

KPK Minta Menteri Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN Sebelum 2025

KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum batas waktu Januari 2025.

Arthur

Published

on

KPK Minta Menteri Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN Sebelum
KPK Minta Menteri Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN Sebelum 2025. Gambar : kumparan.com

MPN Indonesia 15 November 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan peraturan, laporan ini wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelantikan atau paling lambat Januari 2025.

“Kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua (lapor LHKPN). Supaya lebih mudah dan jelas transparansinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Kamis (14/11).

KPK Siapkan Surat Peringatan Jelang Tenggat Waktu

Untuk memastikan kepatuhan, KPK berencana mengirimkan surat peringatan kepada menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN mendekati batas waktu.

“Kami akan mengirimkan surat kalau sudah mendekati sebulan sebelum tenggat. Mereka sudah paham kewajiban masing-masing. Stafnya juga biasanya mengingatkan, misalnya, ‘Pak, ini tiga bulan, tinggal dua bulan lagi,’” jelas Pahala.

Selain mengingatkan, KPK juga bersedia membantu para pejabat yang membutuhkan panduan dalam menyusun laporan kekayaan.

Hingga saat ini, sepuluh pejabat baru telah menghubungi KPK untuk berkonsultasi terkait LHKPN.

“Lebih cepat lebih baik. Sudah ada komunikasi, sekitar sepuluh orang sudah bertanya mengenai prosesnya. Kami siap membantu, bahkan jika diperlukan, kami bisa kirimkan tim untuk membantu mereka menyusun LHKPN,” tambah Pahala.

Perpres 137 Tahun 2024: Kewajiban LHKPN Meluas

Kewajiban pelaporan LHKPN juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan Istana, seperti penasihat, utusan khusus, dan staf khusus presiden.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang menetapkan hak keuangan penasihat dan utusan khusus setara dengan menteri.

Baca Juga:  Kadin PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Punya Harta hampir Rp5 Miliar

“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setara dengan jabatan menteri. Sementara staf khusus memiliki hak keuangan setara dengan pejabat tinggi madya atau setara eselon I,” ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (24/10).

Dengan aturan tersebut, KPK menegaskan bahwa semua pejabat dengan hak setara pejabat negara lainnya juga diwajibkan melaporkan kekayaan melalui LHKPN.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending