Ekonomi
KPK Minta Menteri Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN Sebelum 2025
KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum batas waktu Januari 2025.
MPN Indonesia 15 November 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan peraturan, laporan ini wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelantikan atau paling lambat Januari 2025.
“Kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua (lapor LHKPN). Supaya lebih mudah dan jelas transparansinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Kamis (14/11).
KPK Siapkan Surat Peringatan Jelang Tenggat Waktu
Untuk memastikan kepatuhan, KPK berencana mengirimkan surat peringatan kepada menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN mendekati batas waktu.
“Kami akan mengirimkan surat kalau sudah mendekati sebulan sebelum tenggat. Mereka sudah paham kewajiban masing-masing. Stafnya juga biasanya mengingatkan, misalnya, ‘Pak, ini tiga bulan, tinggal dua bulan lagi,’” jelas Pahala.
Selain mengingatkan, KPK juga bersedia membantu para pejabat yang membutuhkan panduan dalam menyusun laporan kekayaan.
Hingga saat ini, sepuluh pejabat baru telah menghubungi KPK untuk berkonsultasi terkait LHKPN.
“Lebih cepat lebih baik. Sudah ada komunikasi, sekitar sepuluh orang sudah bertanya mengenai prosesnya. Kami siap membantu, bahkan jika diperlukan, kami bisa kirimkan tim untuk membantu mereka menyusun LHKPN,” tambah Pahala.
Perpres 137 Tahun 2024: Kewajiban LHKPN Meluas
Kewajiban pelaporan LHKPN juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan Istana, seperti penasihat, utusan khusus, dan staf khusus presiden.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang menetapkan hak keuangan penasihat dan utusan khusus setara dengan menteri.
“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setara dengan jabatan menteri. Sementara staf khusus memiliki hak keuangan setara dengan pejabat tinggi madya atau setara eselon I,” ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (24/10).
Dengan aturan tersebut, KPK menegaskan bahwa semua pejabat dengan hak setara pejabat negara lainnya juga diwajibkan melaporkan kekayaan melalui LHKPN.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
