Politik
MPR Cabut Tap MPR 2001, Nama Baik Gus Dur Resmi Dipulihkan
MPR mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai langkah pemulihan nama baik Gus Dur, Presiden ke-4 Indonesia.
MPN Indonesia - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Langkah ini diambil dalam Sidang Paripurna terakhir masa jabatan MPR, dengan tujuan untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 Indonesia tersebut.
Keputusan ini merupakan respons dari pandangan akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di MPR, terutama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB secara khusus mengajukan usulan agar MPR mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 dan secara administratif memulihkan nama baik Gus Dur.
Usulan Fraksi PKB di Sidang Paripurna
Tap MPR Nomor II/MPR/2001 adalah ketetapan yang memuat pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid dan berujung pada pemberhentiannya sebagai presiden.
Pada sidang paripurna MPR, Rabu (25/9), Fraksi PKB menyampaikan permintaan formal agar ketetapan tersebut tidak lagi diberlakukan.
Permohonan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Eem Marhamah Zulfa, yang membacakan pandangan fraksinya di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.
“Fraksi PKB memohon agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif yang menegaskan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi, sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003,” jelas Eem Marhamah Zulfa.
Menurutnya, penghapusan Tap MPR tersebut sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur tentang peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR dari tahun 1960 hingga 2002.
Relevansi Tap MPR Nomor I/MPR/2003
Tap MPR Nomor I/MPR/2003 menjadi dasar bagi pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001, yang secara otomatis mengakhiri validitasnya.
Dengan ketetapan baru ini, tidak hanya status hukum dari Tap MPR yang dicabut, tetapi juga terdapat upaya untuk menghapuskan segala dampak politik yang sempat muncul dari pemberhentian Gus Dur.
Menurut Fraksi PKB, pencabutan ini diharapkan mampu menghilangkan warisan dendam politik masa lalu, yang seharusnya tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pemulihan nama baik Gus Dur juga dianggap sebagai langkah penting dalam membangun rekonsiliasi nasional.
“Pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003 akan menjadi warisan besar bagi MPR periode 2019-2024 dan merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan rekonsiliasi nasional,” lanjut Eem.
Dukungan MPR dan Keputusan Paripurna
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa MPR menerima usulan yang diajukan oleh Fraksi PKB.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah menjadi bagian dari hasil kesepakatan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 23 September 2024.
“Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, Pimpinan MPR menegaskan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Ini sebagaimana dinyatakan dalam Tap MPR Nomor I/MPR/2003,” ungkap Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet.
Dengan dicabutnya Tap MPR Nomor II/MPR/2001, maka status hukum yang sebelumnya mengakibatkan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak lagi berlaku.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya untuk menghormati jasa Gus Dur, yang tidak hanya sebagai presiden tetapi juga sebagai tokoh dan figur publik penting dalam sejarah Indonesia.
Penghargaan untuk Mantan Presiden
Selain pemulihan nama baik Gus Dur, Bamsoet juga menyampaikan pentingnya memberikan penghargaan kepada mantan presiden yang telah berjasa bagi bangsa.
Ia menyoroti peran penting mantan presiden lainnya seperti Sukarno dan Soeharto, yang juga diharapkan mendapatkan penghargaan setimpal atas jasa dan pengabdian mereka selama menjabat.
“Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa-jasa mantan Presiden Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bamsoet.
-
Gadget1 month ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita2 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional2 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Viral1 month ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Berita2 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Viral1 month ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Olahraga1 month ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment2 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama