Connect with us

Politik

Prabowo Perintahkan Harga BBM Khusus Nelayan jadi Rp15.000 per Liter

Presiden Prabowo menginstruksikan harga khusus BBM Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal 30–200 GT melalui skema dukungan BPDP.

Logompn

Published

on

Prabowo Perintahkan Harga BBM Khusus Nelayan jadi Rp15.000 per Liter
Prabowo Perintahkan Harga BBM Khusus Nelayan jadi Rp15.000 per Liter. Gambar: Presiden RI

MPN Indonesia 15 Juli 2026 - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal 30-200 GT dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7).

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian operasional sektor perikanan di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang sebelumnya mencapai Rp21.300 per liter.

Dalam kebijakan tersebut, harga BBM khusus ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip MPN Indonesia melalui laman Presiden RI pada Rabu (15/7).

Selisih antara harga produksi dan harga yang ditetapkan, yakni sekitar Rp3.600 per liter, tidak ditanggung APBN, melainkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.

Sementara itu, kapal di bawah 30 GT memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.

Skema Harga dan Dukungan Pembiayaan

Airlangga menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata produksi solar dalam negeri berada di angka Rp18.600 per liter.

Dengan adanya kebijakan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah memberikan dukungan agar selisih harga tidak membebani pelaku usaha nelayan.

Penggunaan dana BPDP dinilai memungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk mendukung kebijakan ini.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri Acara Pengukuhan Hakim di Gedung Mahkamah Agung

Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan dengan kuota tertentu guna menjaga distribusi tetap terkendali.

Pemerintah menetapkan kuota BBM khusus bagi nelayan sebesar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.

Skema ini diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal 30-200 GT secara tepat sasaran.

Tindak Lanjut dan Pengawasan Distribusi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian bagi sektor perikanan.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan tersebut melalui penerbitan regulasi resmi.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar distribusi BBM tidak disalahgunakan.

Penentuan titik penyaluran akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending