Connect with us

Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Logompn

Published

on

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Kapuspenkum, Anang Supriatna saat mengumumkan Rudi Margono jadi Plt Jampidsus. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 14 Juli 2026 - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) pada Sabtu (11/7) di Jakarta, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas organisasi serta penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi! COO Danantara Dony Oskaria Dilantik Jadi Kepala BP BUMN

Dengan adanya penunjukan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan dan seluruh fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(RIF/NID/RAD)

Trending