Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
MPN Indonesia 14 Juli 2026 - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) pada Sabtu (11/7) di Jakarta, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas organisasi serta penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses hukum.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya penunjukan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan dan seluruh fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
