Politik
Profil Suryadharma Ali, 2 Kali jadi Menteri di Era SBY hingga Terjerat Korupsi Haji
Berikut profil lengkap Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang meninggal dunia pada Kamis 31 Juli 2025.
MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Mantan Menteri Agama Indonesia, Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis (31/7) pukul 04.25 WIB di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma Ali merupakan tokoh dan figur publik yang dikenal atas kontribusinya di bidang politik dan keagamaan.
Suryadharma Ali pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu I dan Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kedua jabatan tersebut ia emban di bawah pemerintahan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Perjalanan kariernya mencerminkan kiprah panjang dalam dunia politik. Ia sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode serta menjadi anggota DPR RI dari PPP.
Profil Suryadharma Ali
- Nama lengkap: Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si
- Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 19 September 1956
- Meninggal dunia: 31 Juli 2025, pukul 04.25 WIB
- Tempat wafat: Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan
- Pendidikan: S-1 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah
- Organisasi dan aktivisme:
- Aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
- Ketua Umum Pengurus Besar PMII (1985)
- Karier:
- Awal karier di PT Hero Supermarket (hingga 1999)
- Aktif dalam berbagai organisasi ritel Indonesia
- Ketua Komisi V DPR RI (2001–2004)
- Bendahara Fraksi PPP MPR RI
- Anggota DPR RI (1999–2004 dan 2004–2009)
- Ketua Umum PPP (2007–2014)
- Menteri Negara Koperasi dan UKM RI (2004–2009)
- Menteri Agama RI (22 Oktober 2009 – 28 Mei 2014)
Pernah Terjerat Korupsi
Suryadharma Ali mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Agama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana haji pada 23 Mei 2014.
Menyikapi status hukumnya, ia menyatakan mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden SBY pada 28 Mei 2014.
Pada 11 Januari 2016 ia dihukum 6 tahun penjara serta dikenakan uang pengganti Rp1,821 miliar.
Suryadharma juga terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) Rp1,8 miliar.
Akibat ulahnya yang dilakukan secara bersama-sama itu, negara rugi Rp27 miliar dan SR 17.967.405.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma juga diberi tambahan hukuman dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun ke depan.
Pada 2019 MA Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Suryadharma Ali. Alhasil ia harus menjalani 10 tahun penjara. Ia bebas pada 2022.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
