Politik
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan oleh KPK
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK dalam kasus suap terkait PAW DPR RI dan obstruction of justice.
MPN Indonesia 21 Februari 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2).
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Penahanan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK menduga Hasto berperan dalam upaya melobi KPU agar Harun Masiku bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.
Berdasarkan laporan yang beredar, Hasto disebut telah menginstruksikan tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung terkait peraturan pemilihan legislatif.
Setelah gugatan tersebut sebagian dikabulkan, PDIP kemudian mengajukan permohonan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin.
Namun, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih.
Tak terima dengan keputusan ini, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung dan mengirim surat kepada KPU sebanyak tiga kali.
Dugaan Keterlibatan dalam Upaya Lobi dan Suap
Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan stafnya, Saeful Bahri, untuk melakukan lobi terhadap KPU.
Saeful kemudian berkomunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki hubungan dengan Wahyu Setiawan.
Dalam komunikasi tersebut, Wahyu diduga meminta dana sebesar Rp900 juta sebagai imbalan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Saeful kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Hasto dan menyatakan bahwa total dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan laporan dari pihak penegak hukum, Hasto disebut siap menyediakan dana untuk operasional lobi tersebut.
Salah satu ajudan Hasto juga dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP pada 16 Desember 2019.
Penyerahan uang tersebut dilakukan dengan pesan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi operasional Saeful Bahri dalam upaya lobi ke KPU.
Penolakan Hasto terhadap Tuduhan KPK
Dalam beberapa kesempatan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujar Hasto dilansir dari Tempo.co.
Ia juga menyebut bahwa pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan merupakan bagian dari framing.
“Dengan berita ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan untuk membuat framing,” kata Hasto, dalam sebuah pernyataan di Rakernas PDIP pada 10 Januari 2020.
Meskipun membantah keterlibatannya, KPK tetap melanjutkan proses hukum dan menahan Hasto sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Status Hukum dan Perkembangan Kasus
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Selain Hasto, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya—Wahyu, Saeful, dan Agustiani—sudah menjalani vonis dan menyelesaikan masa hukumannya.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Dalam upaya penyidikan, KPK sempat berusaha menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP, namun upaya tersebut gagal karena tidak mendapat izin dari pihak partai.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terus berjalan.
KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
