Connect with us

Politik

Sidang Dakwaan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel jalani sidang perdana kasus korupsi dan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Sidang dakwaan eks wamenaker immanuel ebenezer digelar hari ini
Immanuel Ebenezer saat menghadiri sidang dakwaan di PN Jakpus, Senin (19/1). Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram Story/@immanuelebenezer.

MPN Indonesia 19 Januari 2026 - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menghadiri sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/1), terkait dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sidang ini digelar dengan nomor register perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Dalam kasus ini, Noel dan sepuluh terdakwa lainnya diduga menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 dari tarif resmi sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selisih pembayaran dari praktik ini mencapai Rp81 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya diduga dinikmati oleh Noel.

Selain korupsi, Noel juga didakwa dalam kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, yang menurut KPK mencapai nilai hingga Rp201 miliar selama periode 2020–2025.

Noel hadir di pengadilan mengenakan batik dan rompi tahanan oranye. Ia menyatakan kesiapannya menjalani persidangan.

“Harapan kita semoga cepat selesai ya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

“Yang pasti tidak ada kerugian negara. Yang pasti itu,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Sertifikat K3 Libatkan 11 Tersangka

Kasus ini mencakup 11 terdakwa, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta, yaitu:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025)
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–2025)
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (pihak dari PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (pihak dari PT KEM Indonesia)
Baca Juga:  Istri Kepala Cabang BRI Minta Pelaku Pembunuhan Suaminya Dihukum Berat

Praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Selain selisih pembayaran sertifikat, dugaan gratifikasi juga mencakup pemberian dalam bentuk uang tunai serta barang seperti mobil, motor, hingga fasilitas keberangkatan ibadah haji dan umrah.

Pengakuan dan Klaim Noel di Sidang

Dalam keterangannya di PN Jakarta Pusat, Noel mengklaim tidak akan meminta abolisi, amnesti, maupun rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menyebut dirinya sebagai bagian dari gembong korupsi.

“Enggak lah, enggak usah. Kita ikuti prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengen bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel mengaku ada satu partai politik dan satu organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam perkara ini.

Ia menyatakan akan mengungkap identitas kedua pihak tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Senin depan saya kasih tahu partai dan nama ormasnya, jangan kasih tahu warnanya. Clue-nya Yang jelas partai dan ormas. Enggak ada keterkaitan itu. Pokoknya, akan kita sampaikan partainya partai apa, ormasnya juga,” ucapnya.

Proses Hukum dan Dakwaan

Noel dan para terdakwa ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Agustus 2025.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar untuk melanjutkan proses pembuktian terhadap para terdakwa.

(AKM/NID/RAD)

Trending