Politik
Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu yang sedang Viral, Wamenaker: Kabur Sajalah, Kalu Perlu Jangan Balik Lagi
Wamenaker Noel tanggapi viralnya tagar #KaburAjaDulu dengan candaan. Menaker Yassierli anggap ini tantangan untuk ciptakan lebih banyak lapangan kerja.
MPN Indonesia 19 Februari 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, memberikan tanggapan mengejutkan terkait viralnya tagar #KaburAjaDulu di media sosial.
Dalam pernyataannya, Noel berkelakar bahwa WNI yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya tidak perlu kembali.
“Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ujar Noel di Jakarta, dilansir dari Kompas.com, pada Senin (17/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan dengan nada santai dan disertai tawa, namun tetap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Asal-Usul Tagar #KaburAjaDulu
Tagar #KaburAjaDulu muncul sebagai bentuk ekspresi keresahan masyarakat terhadap minimnya lapangan pekerjaan yang layak di Indonesia.
Banyak WNI merasa terpaksa mencari nafkah di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.
Tren ini juga digunakan warganet untuk berbagi pengalaman serta rekomendasi negara tujuan bagi mereka yang ingin mencari peluang kerja atau pendidikan di luar negeri.
Pernyataan Noel yang terkesan mendukung tren ini menuai berbagai tanggapan.
Sebagian menilai ucapannya tidak sensitif terhadap kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang ingin mencari pengalaman di luar negeri.
Respons Menaker Yassierli
Berbeda dengan Noel, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melihat fenomena #KaburAjaDulu sebagai tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
“Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menaker juga menyoroti bahwa bekerja di luar negeri bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, selama tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang memadai dan bersedia kembali untuk membangun negeri.
“Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia bisa membangun negeri, ya tidak masalah,” tambahnya.
Pandangan Lain Terkait Migrasi Tenaga Kerja
Selain Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menilai tren #KaburAjaDulu sebagai hal positif asalkan pekerja yang bermigrasi memiliki keterampilan yang memadai.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar bisa bersaing dan mendapatkan penghasilan yang layak di negara tujuan.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga November 2024, sebanyak 272.164 pekerja migran Indonesia (PMI) telah bekerja di luar negeri, dengan mayoritas berada di sektor informal.
Dari jumlah tersebut, pekerja migran perempuan mendominasi dengan total 187.127 orang.
Sementara itu, Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, menegaskan bahwa tren ini tidak akan berdampak signifikan pada penurunan populasi Indonesia.
Ia menyebut bahwa migrasi ke negara lain secara besar-besaran bukan perkara mudah, mengingat adanya berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Perdebatan Terkait Sikap Wamenaker
Tanggapan Noel terhadap tagar #KaburAjaDulu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak pihak menilai bahwa pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama dalam isu sensitif seperti ketenagakerjaan.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa Noel hanya bercanda dan tidak bermaksud serius dalam ucapannya.
Namun, perbedaan sikap antara Wamenaker dan Menaker menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih efektif dalam menangani isu migrasi tenaga kerja.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, pelatihan vokasi, serta kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Dengan demikian, diharapkan lebih banyak WNI yang memilih untuk tetap bekerja dan berkembang di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
