Connect with us

Politik

Tok! DPR Setujui Larangan Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

DPR RI melalui Komisi VI menyetujui revisi keempat UU BUMN yang mengatur pembentukan BP BUMN, larangan rangkap jabatan menteri, hingga penguatan peran BPK.

Logompn

Published

on

Tok! dpr setujui larangan menteri & wamen rangkap jabatan komisaris bumn
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Gambar : Kumparan/Resya Firmansyah

MPN Indonesia 28 September 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Persetujuan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Jumat (26/9), dipimpin oleh Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade. Forum menyepakati laporan tersebut secara bulat.

Pokok Perubahan dalam RUU BUMN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memaparkan beberapa poin penting perubahan dalam revisi UU BUMN, di antaranya:

  • Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga negara baru yang mengatur BUMN.
  • Penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
  • Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pengawas bukan penyelenggara negara.
  • Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN.
  • Pengaturan kesetaraan gender di seluruh level BUMN, dari karyawan hingga direksi dan komisaris.

Nurdin menegaskan, seluruh ketentuan baru diharapkan memberi manfaat nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Ketentuan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025.

MK menilai, fokus kerja menteri dan wakil menteri harus sepenuhnya diarahkan pada tugas kementerian sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga:  Ikut Buka Suara Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Denny Cagur: Memang Disiapkan untuk Anggota

Pemerintah diberikan masa transisi dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dengan opsi mengganti posisi rangkap jabatan di BUMN melalui kalangan profesional.

Pejabat Eselon I Masih Bisa Rangkap Jabatan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri.

“Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, keterlibatan pejabat eselon I di BUMN masih dibutuhkan untuk memastikan arah kebijakan tetap selaras dengan kepentingan negara.

“Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” imbuhnya.

Implikasi Revisi UU BUMN

Dengan persetujuan revisi keempat UU BUMN ini, sejumlah perubahan besar akan berlaku, mulai dari pembentukan BP BUMN, penguatan peran BPK, hingga penerapan kesetaraan gender di BUMN.

Aturan baru juga mempertegas pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat tinggi negara agar tata kelola perusahaan milik negara semakin transparan dan akuntabel.

(AKM/NID/RAD)

Trending