Politik
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong akan ajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi impor gula.
MPN Indonesia 22 Juli 2025 - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir yang secara tegas akan mengajukan banding atas vonis hukum yang dijatuhkan kepada Tom.
“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” kata Ari kepada Wartawan, Minggu (20/7).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya meyakini tidak ada pembuktian mengenai niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut, yang menurutnya seharusnya menjadi elemen utama dalam tindak pidana korupsi.
“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” tegas Ari.
Berdasarkan pernyataan Ari, permohonan banding direncanakan diajukan secara resmi pada Selasa (22/7).
Sementara proses administrasi telah disiapkan untuk hari Senin (21/7) sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan atas putusan yang dinilai bertentangan dengan fakta persidangan.
Rincian Vonis dan Pertimbangan Majelis Hakim
Putusan terhadap Tom Lembong dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (18/7).
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dan tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis hakim menyatakan Tom telah memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.
Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Hakim menyebut kebijakan itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp194,7 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan gula.
Adapun jumlah kerugian ini lebih rendah dari dakwaan jaksa yang menyebut kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Hakim juga menolak perhitungan kerugian dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang nilainya mencapai Rp320,6 miliar karena dianggap tidak dapat dihitung secara pasti.
Dengan mempertimbangkan fakta tersebut, hakim memilih untuk menghitung sendiri nilai kerugian negara.
Kuasa Hukum Tom Menilai Audit BPKP Dibuat Asal-Asalan
Merespons putusan hakim, Ari menyatakan bahwa putusan tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap pembuat kebijakan.
Ia menilai keputusan hakim bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan negara karena berisiko dikriminalkan meski tidak memiliki niat jahat.
Ari juga mempertanyakan profesionalisme hakim karena menggunakan pendekatan ekonomi kapitalis dalam pertimbangan hukum, padahal isu tersebut tidak pernah dibahas dalam persidangan.
Selain itu, Ari menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar kerugian negara dibuat ‘asal-asalan’.
Ia mengklaim bahwa hakim pada akhirnya tidak menggunakan audit BPKP dan memilih menghitung sendiri nilai kerugian, yang menurutnya merupakan salah satu keberhasilan pembelaan mereka.
Ari juga menyatakan bahwa perkara ini semestinya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan ranah pidana.
“Seandainya mau diuji, uji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” katanya.
Respons Kejagung Atas Pengajuan Banding Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum juga memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau turut mengajukan banding. Ia juga menambahkan bahwa pengajuan banding harus terdaftar di pengadilan negeri (PN) yang berwenang.
“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
