Politik
Uang Sitaan Rp6 T dari Kejagung bakal Dipakai Purbaya buat Tambal APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp6,6 triliun hasil sitaan lahan kawasan hutan dan tindak pidana korupsi telah masuk ke kas negara.
MPN Indonesia 26 Desember 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp6,6 triliun hasil sitaan lahan kawasan hutan dan tindak pidana korupsi telah masuk ke kas negara.
Ia menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit,” katanya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (24/12).
Ia menambahkan bahwa dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 itu bisa menjadi senjata pamungkas untuk menekan defisit 3%.
“Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kita kurangin ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” imbuhnya.
Tambahan Dana untuk Tambal Defisit APBN
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 30 November 2025, defisit APBN mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara target defisit hingga akhir tahun berdasarkan Laporan Semester I 2025 ditetapkan sebesar 2,78%. Keseimbangan primer juga mengalami defisit sebesar Rp82,2 triliun.
Purbaya menilai bahwa dana Rp6,6 triliun ini menjadi bantalan fiskal penting untuk menekan defisit agar tidak melampaui batas maksimal 3% dari PDB.
Meski begitu, Purbaya mengingatkan bahwa posisi akhir defisit APBN masih bergantung pada dinamika penerimaan dan belanja negara yang terus berjalan hingga akhir tahun.
“Nanti kita lihat. Ini kan uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanjanya juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa. Tapi yang jelas anggarannya aman,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah defisit bisa melebihi target 2,78%, Purbaya belum bisa memastikan dan mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat perkembangan ke depan.
“Nggak tahu, kita lihat. Ini kan ada tambahan nih. Kalau nggak ada ini mungkin udah mepet ke sana, tapi kita lihat seperti apa nanti. Tapi yang jelas kita nggak akan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Penyerahan Uang Hasil Sitaan Sebesar Rp6,6 T
Sebelumnya diberitakan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Jumlah tersebut berasal dari dua sumber, yaitu hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000 dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4.280.328.440.469,74.
Penyerahan dana ini dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare yang sebagian akan dikonservasi kembali oleh Kementerian Kehutanan dan sisanya diberikan ke BPI Danantara untuk digunakan oleh BUMN.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
