Politik
Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen pada Kuartal IV 2026
Suahasil Nazara memangkas anggaran perjalanan dinas K/L sebesar 30 persen pada kuartal IV 2026.
MPN Indonesia 10 Oktober 2026 - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Penghematan berlaku pada anggaran perjalanan dinas yang pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)-nya belum disampaikan hingga batas waktu tersebut.
Kemenkeu juga meminta K/L mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.
“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut.
Suahasil Nazara Instruksikan Penghematan Perjalanan Dinas
Suahasil Nazara meminta seluruh K/L mengurangi anggaran perjalanan dinas tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.
Anggaran perjalanan dinas yang dihemat wajib dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pencatatan tersebut menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Kementerian Keuangan Tunda Pengadaan Kendaraan dan Renovasi Kantor
Selain perjalanan dinas, Kementerian Keuangan meminta K/L menunda sejumlah belanja pendukung aparatur.
Penundaan berlaku untuk belanja yang belum dilakukan pembelian, perikatan, atau penandatanganan kontrak hingga Kamis (8/10).
Kementerian Keuangan meminta K/L menunda pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor yang memenuhi kriteria penundaan.
Pagu belanja yang ditunda juga wajib dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Ketentuan penundaan tersebut tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 4.c Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Batas Revisi Anggaran dan Pembayaran Diperketat
Pengetatan anggaran negara pada kuartal IV 2026 juga mencakup pengaturan revisi anggaran dan pengajuan pembayaran.
Kemenkeu menetapkan batas akhir penerimaan revisi anggaran reguler pada Jumat 23 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku untuk revisi melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun kewenangan internal K/L.
Setelah batas waktu tersebut, revisi anggaran tetap dapat diproses dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan prioritas Presiden berdasarkan arahan Presiden atau Wakil Presiden yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pemrosesan revisi juga harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, K/L wajib menyampaikan usulan revisi terkait penyesuaian belanja kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Pengajuan SPM yang melewati tenggat sesuai ketentuan surat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan prioritas Presiden yang memenuhi persyaratan.
Sisa Anggaran Diprioritaskan untuk Program Presiden
Kemenkeu juga membatasi penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni.
Sisa anggaran kegiatan kontraktual maupun swakelola dengan capaian keluaran 100 persen tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya.
Sisa anggaran tersebut hanya dapat digunakan untuk memperkuat keluaran kegiatan utama prioritas Presiden.
Ketentuan serupa berlaku bagi alokasi RO Khusus atau RO Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden.
Alokasi tersebut diprioritaskan untuk memenuhi arahan baru Presiden pada kuartal IV 2026.
K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik juga diminta mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran.
K/L wajib memastikan kelengkapan dan validitas dokumen serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat.
“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,” tulisnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
