Pemprov DKI hapus sanksi denda PKB dan BBNKB mulai 14 Juni–31 Agustus 2025, berlaku otomatis tanpa permohonan untuk warga Jakarta.
Balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah tanpa KTP pemilik lama, bebas BBNKB, cukup lampirkan E-KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian.