Menaker Yassierli cabut batas usia rekrutmen kerja, tegaskan larangan diskriminasi dan dorong proses seleksi yang adil, transparan, dan inklusif di Indonesia.
Kemnaker keluarkan SE yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
KPK geledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta pada Selasa (20/5).
Kemenaker soroti maraknya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, termasuk BUMN dan ritel. Praktik ini dinilai langgar HAM dan bisa dipidana.
Kemnaker tegaskan jika pengusaha wajib membayar upah lembur ke karyawan yang bekerja di hari libur nasional.