Connect with us

Berita

Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur ke Karyawan yang Kerja saat Libur Nataru

Kemnaker tegaskan jika pengusaha wajib membayar upah lembur ke karyawan yang bekerja di hari libur nasional.

Adinda

Published

on

Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur ke Karyawan yang Kerja saat Libur Nataru
Pengusaha wajib bayar upah lembur ke karyawan yang kerja di hari libur nasional. | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Desember 2024 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja di hari libur nasional, termasuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Jumat, (6/12).

“Pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib dibayar upah kerja lembur,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Syarat dan Ketentuan Pekerjaan di Hari Libur Nasional

Kemnaker menjelaskan bahwa pada dasarnya, pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja di hari libur nasional. Namun, dalam kondisi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja di hari libur dengan beberapa syarat berikut:

  • Pekerjaan yang dilakukan harus bersifat mendesak atau harus dijalankan secara terus-menerus.
  • Pelaksanaan pekerjaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Ketentuan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

Hak Pekerja Terkait Cuti Bersama

Selain membahas pembayaran upah lembur, Kemnaker juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan cuti bersama. 

Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja, tetapi pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. 

Keputusan pelaksanaan cuti bersama harus disepakati antara pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja.

Beberapa poin penting terkait cuti bersama adalah:

  • Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
  • Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca Juga:  Kemnaker bakal Kembali Buka Magang Hub Batch III, Serap 25 Ribu Peserta!

Imbau Pengusaha dan Pekerja Patuhi Aturan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan harapan agar pengusaha dan pekerja mematuhi surat edaran ini. 

Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis menjelang periode libur akhir tahun.

“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” ujarnya.

Trending