Kasultanan Yogyakarta menggugat PT KAI atas klaim tanah Sultan Ground di Stasiun Tugu. Tuntutan Rp1.000 simbolis ini tegaskan hak Kasultanan.
Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT KAI terkait kepemilikan lahan di Stasiun Tugu. Klaim tanah ini didasari aturan khusus Yogyakarta.