Pendakwah Khalid Basalamah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK mengungkap bahwa Khalid Basalamah mengembalikan dana terkait kasus korupsi kuota haji dengan skema cicilan karena asetnya tak bisa langsung dicairkan.
Ustaz Khalid Basalamah dipanggil KPK dua kali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan awal.