Berita
KPK Ungkap Khalid Basalamah Kembalikan Dana Korupsi Kuota Haji dengan Skema Cicilan
KPK mengungkap bahwa Khalid Basalamah mengembalikan dana terkait kasus korupsi kuota haji dengan skema cicilan karena asetnya tak bisa langsung dicairkan.
MPN Indonesia 21 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Usai nama Khalid Basalamah disebut menerima aliran dana terkait kuota haji, KPK mengungkap bahwa pemilik biro perjalanan haji tersebut mengembalikan dana terkait kasus korupsi tersebut dalam bentuk dolas Amerika Serikat (USD).
Namun, terkait jumlah yang dikembalikan belum diungkap karena Khalid mengembalikan dana tersebut dengan skema cicilan.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah… Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya,” kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9).
KPK Sebut Aset Khalid Tak Bisa Langsung Cair
Khalid diketahui telah mengembalikan dana yang diterimanya kepada KPK, namun dengan skema cicilan. Menurut KPK, pilihan cicilan dilakukan karena aset milik Khalid disebut tidak bisa segera dicairkan karena disimpan di bank.
“Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan,” jelas Asep.
Untuk jumlah pasti, Asep mengatakan akan mengungkap hal tersebut setelah dapat dapat dikonfirmasi.
“Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” tambahnya.
Untuk dana yang dikembalikan tidak langsung disalurkan ke jemaah, melainkan masuk terlebih dahulu ke kas negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Pemanfaatan dana lebih lanjut, termasuk kompensasi bagi jemaah, menjadi wewenang pemerintah.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota tambahan haji.
Berdasarkan penelusuran KPK, terjadi manipulasi dalam distribusi kuota, di mana sejumlah kuota dialihkan kepada pihak tertentu, bukan calon jemaah yang berhak.
Dari praktik tersebut, diduga terjadi aliran dana hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang diyakini berasal dari transaksi jual-beli kuota. Meski bukan aktor utama, Khalid disebut menerima bagian dari dana hasil praktik tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa dalam konteks ini, Khalid berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian dana, baik penuh maupun sebagian, disebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Khalid tetap menjalani pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan yang masih berlangsung.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
