KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol akibat pelanggaran penetapan suku bunga secara kolektif.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3).