Connect with us

Berita

KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif

KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol akibat pelanggaran penetapan suku bunga secara kolektif.

Logompn

Published

on

KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif
KPPU Denda 97 Pinjol hingga Rp755 Miliar, Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif. Gambar: Dok. KPPU

MPN Indonesia 30 Maret 2026 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/3).

Seluruh perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan bahwa para terlapor telah melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga secara kolektif melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pelanggaran ini melibatkan penetapan bunga harian maksimum yang sebelumnya disepakati sebesar 0,8 persen per hari dan diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan usaha karena mengarah pada penetapan harga secara bersama dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Penetapan Bunga dan Dampaknya

Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan kolektif oleh 97 penyelenggara layanan pinjaman online dilakukan melalui pedoman AFPI dan tidak memenuhi pengecualian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU 5/1999.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU.

Baca Juga:  OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Warganet Ngaku Dapat Transfer Misterius

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujarnya.

Deswin menjelaskan bahwa penetapan suku bunga oleh para terlapor menciptakan mekanisme koordinasi harga di pasar pinjaman online.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menurunkan intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi pasar.

Daftar Perusahaan dengan Denda Tertinggi

Dari total denda Rp755 miliar, beberapa perusahaan menerima sanksi tertinggi, antara lain:

  • PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar
  • PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar
  • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
  • PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash): Rp49,1 miliar
  • PT Amarta Mikro Fintek (Amartha): Rp48,8 miliar
  • PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz): Rp42,4 miliar
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat): Rp25,6 miliar
  • PT Uangme Fintech Indonesia: Rp23,5 miliar
  • PT Artadana Teknologi: Rp22,9 miliar
  • PT Layanan Keuangan Berbagi: Rp13,9 miliar
  • PT Astra Welab Digital Artha (Maucash): Rp13,5 miliar
  • PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar
  • PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar

Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.

Ketentuan Pembayaran Denda

Majelis Komisi mewajibkan seluruh perusahaan terlapor menyetor denda ke kas negara dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812.

Jika terdapat keberatan, perusahaan wajib memberikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ridho.

Baca Juga:  Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp100 T per Februari 2026

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga6 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita26 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita33 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita58 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending