OJK, MA, dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kredit macet akibat kegagalan bisnis bukan otomatis merupakan tindak pidana.
Pasutri Jember gunakan dokumen palsu untuk kredit Rp750 juta dari Bank Jatim. Polisi juga temukan laporan kematian palsu sebagai modus penipuan.