Connect with us

Berita

Kasus Penipuan, Istri Berdalih Suami Meninggal Dunia untuk Terbebas dari Utang Kredit Rp750 Juta

Pasutri Jember gunakan dokumen palsu untuk kredit Rp750 juta dari Bank Jatim. Polisi juga temukan laporan kematian palsu sebagai modus penipuan.

Actress 1299250

Published

on

Kasus Penipuan, Istri Berdalih Suami Meninggal Dunia untuk Terbebas dari Utang Kredit Rp750 Juta
Kasus Penipuan, Istri Berdalih Suami Meninggal Dunia untuk Terbebas dari Utang Kredit Rp750 Juta. Gambar: Kompas.com/Bagus Supriadi

MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Sepasang suami istri, Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit senilai Rp750 juta.

Pasangan ini diduga memalsukan sejumlah dokumen identitas guna memperoleh pinjaman dari Bank Jatim Cabang Balung, Jember.

Modus Pemalsuan Dokumen untuk Kredit

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu saat mengajukan kredit pada Maret 2024.

Rakhmad Habibi menggunakan nama samaran “Ahmad Hidayat,” sementara Indah Suryaningsih mengubah namanya menjadi “Suryani” dalam dokumen yang diajukan.

“Dokumen yang dipalsukan mencakup KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, hingga sertifikat tanah yang dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit,” ungkap Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Kamis (16/1).

Berbekal dokumen palsu tersebut, pasangan ini berhasil memperoleh kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Cabang Balung.

Laporan Palsu Kematian untuk Hindari Pembayaran Utang

Kasus ini mencuat setelah Indah melaporkan kepada pihak bank bahwa suaminya, Rakhmad, telah meninggal dunia pada November 2024.

Indah bahkan menyertakan foto pemakaman lengkap dengan batu nisan bertuliskan nama “Ahmad Hidayat,” identitas palsu yang digunakan saat pengajuan kredit.

Laporan ini diduga dibuat untuk menghapus kewajiban pembayaran utang.

Namun, laporan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak bank.

Notaris yang bekerja sama dengan bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan, sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti, termasuk:

  • Printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
  • Sertifikat tanah palsu.
  • Stempel palsu dari berbagai instansi resmi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian.
  • Kartu bank dan buku tabungan yang terkait dengan aksi penipuan ini.
Baca Juga:  Satpam Tewas Keracunan Usai Diduga Makan Durian setelah Minum Arak

“Dokumen palsu tersebut menjadi alat utama pelaku dalam melancarkan aksi penipuan yang merugikan pihak Bank Jatim hingga Rp750 juta,” ujar AKBP Bayu.

Kerugian akibat aksi ini tidak hanya dirasakan oleh pihak Bank Jatim, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi sistem perbankan di daerah tersebut.

Polisi menduga pasangan ini terlibat dalam kasus serupa lainnya berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tambah Bayu.

Ancaman Hukuman

Rakhmad dan Indah kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, 266, dan 268 tentang pemalsuan dokumen.

Selain itu, keduanya juga terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah enam tahun penjara,” tegas Kapolres Jember.

Trending