MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan menyatakan anggota Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR tegaskan anggota dewan tak mendapat mobil atau motor dinas. TNKB dinas hanya hak protokoler untuk mendukung tugas, bukan fasilitas negara.