Connect with us

Politik

MKD: Anggota DPR Tidak Dapat Jatah Motor atau Mobil Dinas

MKD DPR tegaskan anggota dewan tak mendapat mobil atau motor dinas. TNKB dinas hanya hak protokoler untuk mendukung tugas, bukan fasilitas negara.

Logompn

Published

on

Wakil ketua mkd dpr ri, agung wuryantoro
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Wuryantoro. Gambar : Savitri/Vel

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa anggota DPR tidak menerima fasilitas kendaraan dinas, baik motor maupun mobil, dari negara.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Wuryantoro, dalam sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas di Polresta Bogor.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik soal adanya fasilitas kendaraan dinas bagi anggota dewan.

“Anggota DPR tidak mendapat jatah motor dinas atau mobil dinas, hanya TNKB dinas. Ini hak protokoler untuk mendukung tugas-tugas mereka di daerah maupun pusat,” ujar Agung Wuryantoro, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/5).

Agung menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima tiga TNKB dinas, yang dapat dipasang pada kendaraan pribadi mereka.

TNKB ini merupakan bagian dari kebijakan protokoler, bukan fasilitas kendaraan.

Pelat TNKB Khusus, Bukan Tanda Kepemilikan Kendaraan Negara

TNKB yang diberikan memiliki desain khusus dengan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan.

Pelat ini terdiri dari dua warna, merah di sisi kiri dengan lambang DPR dan tulisan “DPR RI” putih, serta hitam di sisi kanan berisi kode keanggotaan, fraksi, dan komisi.

“Contoh yang mulia Imron Amin, itu 131 adalah miliknya. Angka dua digit di belakang, 03 ini dari Fraksi Partai Gerindra. Kalau nomor keanggotaan saya, 319, belakangnya 02, itu dari Fraksi Partai Golkar. Kalau belakangnya 01, itu dari Fraksi PDI Perjuangan,” jelas Agung.

Selain untuk anggota, MKD juga menyediakan TNKB untuk pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan, yang ditandai dengan angka Romawi I hingga XIII.

Baca Juga:  Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI setelah Dipangkas

Desain ini dibuat sebagai respons atas maraknya pemalsuan pelat dinas, yang bahkan bisa dibeli secara daring dengan harga jutaan rupiah.

TNKB Bagian dari Hak Protokoler, Bukan Hak Istimewa

Agung menegaskan bahwa pemberian TNKB merupakan hak protokoler, bukan fasilitas pribadi.

“Kami ingin aparat di lapangan memahami hak-hak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kami juga menekankan, hak ini bukan berarti kebal hukum tanpa batas, tetap harus etis dan bertanggung jawab,” ujarnya.

MKD menilai pentingnya sinergi dengan kepolisian dalam mendukung kelancaran tugas konstitusional anggota DPR, termasuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparat terhadap hak imunitas anggota dewan sesuai undang-undang.

Melalui sosialisasi ini, MKD berharap terbangun keselarasan pemahaman antara DPR dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Kebijakan pemberian TNKB tanpa kendaraan dinas dinilai sebagai bentuk penguatan integritas dan tanggung jawab wakil rakyat.

(AKM/NID/RAD)

Trending