Berita
Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Pekerjaan Apa Saja yang Boleh Dialihdayakan?
UU Ketenagakerjaan terbaru memperketat outsourcing serta mengatur PHK, pesangon, upah, pekerja kontrak, pemagangan, dan perlindungan pekerja.
MPN Indonesia 7 Oktober 2026 - DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, aturan baru tersebut membatasi outsourcing pada empat jenis pekerjaan serta satu sektor pertambangan.
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari perubahan aturan ketenagakerjaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
“Sangat dibatasi tentang outsourcing. Jadi pekerjaan-pekerjaan yang dibolehkan di-outsourcing sangat dibatasi oleh UU ini, hanya dimungkinkan empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan,” ujar R. Abdullah dalam pernyataannya.
Keterangan tersebut belum merinci empat jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Outsourcing Dibatasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja di Indonesia.
Aturan tersebut mencakup pengupahan, pesangon, PHK, pengawasan ketenagakerjaan, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengatakan aturan baru memperketat penggunaan pekerja alih daya.
Ia menegaskan objek pengalihan adalah pekerjaan, bukan orang yang menjalankan pekerjaan tersebut.
“Ada jaminan pesangon, lalu outsourcing betul-betul ketat dan tidak boleh orangnya yang di-outsourcing, jadi pekerjaannya. Sangat luar biasa perlindungannya,” kata Andi Gani.
Abdullah menyebut pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis pekerjaan ditambah satu sektor pertambangan.
Berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia, termasuk tindak lanjut atas putusan terkait UU Ketenagakerjaan serta aturan teknis, seperti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, terdapat empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya atau outsourcing.
Keempat jenis pekerjaan tersebut, yakni:
- Layanan kebersihan atau cleaning service;
- Penyediaan makanan dan minuman bagi pekerja atau buruh atau catering;
- Jasa pengamanan atau security; dan
- Penyediaan pengemudi serta angkutan bagi pekerja atau buruh.
Naskah undang-undang yang telah diundangkan juga perlu menjadi rujukan untuk memastikan rincian final ketentuan tersebut.
Karena itu, rincian bidang pekerjaan tersebut belum dapat dijabarkan lebih lanjut.
Pembatasan pekerja alih daya menjadi salah satu bagian dari perubahan UU ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR.
Undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan pembahasan bersama pemerintah telah berlangsung sejak 14 September.
Pembahasan juga melibatkan berbagai konsultasi publik.
“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” kata Putih.
Kebijakan Pemerintah Juga Mengatur PHK dan Pesangon
Selain pembatasan alih daya, kebijakan pemerintah bersama DPR mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja.
PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha.
“Bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat kerja dengan pengusaha,” kata Abdullah.
Ketentuan PHK mencakup tata cara pemutusan hubungan kerja, jenis PHK, dan kompensasi pesangon.
Aturan pesangon disebut kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menjelaskan perubahan mengenai besaran pesangon. Ketentuan pengali pesangon sebesar 0,5 kali dihapus dalam aturan baru.
“Kalau kemarin masih ada istilahnya pengali pesangonnya 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi,” katanya.
Perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran pengali minimal satu kali.
Pemerintah juga menyiapkan dasar hukum pembentukan dana cadangan pesangon.
“Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP (Peraturan Pemerintah),” lanjut Yassierli.
UU Ketenagakerjaan Mengubah Ketentuan Pengupahan
Perubahan lain dalam UU ketenagakerjaan berkaitan dengan penetapan upah pekerja.
Kebutuhan Hidup Layak atau KHL akan kembali menjadi pertimbangan dalam penentuan upah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan mekanisme tersebut.
Survei KHL akan dilakukan Badan Pusat Statistik dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan.
“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” kata Putri.
Abdullah menyebut parameter upah minimum juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kedua indikator tersebut dikalikan dengan alpha dalam rentang 0,5 hingga 1.
Ketentuan baru tidak langsung berlaku setelah pengesahan DPR pada Selasa (6/10).
Masa peralihan berlaku selama satu tahun sejak undang-undang resmi diundangkan.
“Ini kan tahun depan kan masih pakai PP yang sekarang, (PP No.) 51. Karena undang-undang yang ini kan tidak setelah ketok palu langsung berlaku,” ujar Putri.
Hukum dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Diperkuat
Pengesahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Putusan itu berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan.
Pemerintah menempatkan regulasi tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.
Aturan baru juga mengatur perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, peserta pemagangan, pencari kerja, dan pekerja alih daya.
Regulasi tersebut melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diatur melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan perusahaan.
Pemerintah turut mengatur pembentukan komite pengawasan serta kewenangan pengawas.
Presiden KSPN Ristadi menyebut jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sekitar 1.500 orang.
Sementara itu, jumlah perusahaan telah melampaui 250.000.
Pekerja Kontrak dan Pemagangan Ikut Diatur
Selain outsourcing, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.
Andi Gani menyebut durasi maksimal pekerja kontrak ditetapkan empat tahun.
Masa tersebut terdiri dari kontrak awal selama dua tahun.
Perusahaan dapat memperpanjangnya dua kali, masing-masing selama satu tahun.
Ketentuan pemagangan juga diperketat agar tidak digunakan sebagai bentuk pekerjaan baru.
Masa pemagangan bagi siswa SMA atau lulusan baru dibatasi selama enam bulan.
“Pemagangan juga kita sangat ketat, tidak boleh pemagangan jadi lahan pekerjaan baru. Ada batasannya dan ada ketentuan siswa SMA atau fresh graduate, ada batas waktu enam bulan. Jangan sampai pemagangan menjadi cara baru untuk melegalkan outsourcing,” ujar Andi Gani.
Pengesahan aturan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum keputusan ditetapkan.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Anggota DPR peserta rapat menjawab setuju.
Pimpinan DPR kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan RUU menjadi undang-undang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
