Enam anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah diperiksa Propam terkait polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik Band Sukatani.
Propam Polri membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0855-5555-4141. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran polisi dengan mudah.