Connect with us

Sosial

Propam Polri Sediakan Hotline WhatsApp 24 Jam untuk Laporan Pelanggaran dari Anggota Kepolisian

Propam Polri membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0855-5555-4141. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran polisi dengan mudah.

Actress 1299250

Published

on

Propam Polri Sediakan Hotline Whatsapp 24 Jam Untuk Laporan Pelanggaran Dari Anggota Kepolisian
Propam Polri Sediakan Hotline WhatsApp 24 Jam untuk Laporan Pelanggaran dari Anggota Kepolisian. Gambar: Instagram/@polres_simalungun

MPN Indonesia 11 Februari 2025 - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) kini menyediakan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan laporan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor.

Hotline WhatsApp Propam Polri ini beroperasi 24 jam penuh guna meningkatkan keamanan dan ketertiban.

Dalam pengumuman resminya, Propam Polri menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor 0855-5555-4141 untuk menyampaikan pengaduan.

Layanan ini telah tersedia sejak Juni 2024 dan kembali diinformasikan pada Minggu (2/2) melalui akun X resmi @divpropam.

Prosedur Pengaduan melalui WhatsApp

Masyarakat yang ingin membuat laporan melalui WhatsApp akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tahap awal verifikasi.

Setelahnya, mereka akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi serta tautan untuk melengkapi data diri.

Selanjutnya, pelapor diminta mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP beserta swafoto (selfie) dengan KTP tersebut.

Setelah data diri terverifikasi, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan yang harus diisi oleh pelapor.

Setelah pengisian pengaduan selesai, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Mereka juga dapat mengecek perkembangan laporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi yang telah diberikan sebelumnya.

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Selain melalui WhatsApp, masyarakat tetap dapat mengadukan polisi yang diduga melakukan pelanggaran melalui beberapa metode lain.

Pengaduan bisa dilakukan secara langsung di Sentra Pelayanan Propam di Mabes Polri, melalui situs web aduan.propam.polri.go.id, atau melalui email [email protected].

Layanan telepon juga tersedia melalui Yanduan Divpropam Polri di (021) 7218615.

Baca Juga:  Jurnalis ANTARA Dipukul Polisi saat Liput Demo 25 Agustus, Ini Kata Polda Metro Jaya

Propam Polri menegaskan bahwa masyarakat dapat menandai akun X @divpropam apabila laporan yang dikirim melalui WhatsApp tidak segera mendapatkan respons.

Hal ini bertujuan agar laporan dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.

“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” demikian pernyataan resmi dari Propam Polri melalui akun X mereka.

Komitmen Propam Polri dalam Penegakan Disiplin

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, sebelumnya menjelaskan bahwa saluran pengaduan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.

Dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024 silam, ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindak penyimpangan seperti perjudian atau bentuk pelanggaran lainnya.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Irjen Syahardiantono.

Ia menegaskan bahwa layanan ini beroperasi 24 jam penuh dan masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan laporan.

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu. Seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” jelasnya.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.

Trending