Mulai 2 Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, letter C, verponding, dan petok tidak lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Pemerintah China mewajibkan seluruh influencer dan kreator konten digital memiliki sertifikasi atau ijazah apabila membahas topik-topik sensitif.