Kemnaker menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai PP Pengupahan terbaru.
Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026.
Pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 karena penyusunan PP baru terkait pengupahan. UMP akan dihitung variatif sesuai kondisi ekonomi tiap daerah.
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.