Connect with us

Ekonomi

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Kemnaker menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai PP Pengupahan terbaru.

Logompn

Published

on

Kemnaker tetapkan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja kurang dari 1 tahun
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Desember 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penegasan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemnaker pada Senin (21/12), menyusul pertanyaan publik mengenai ketentuan pengupahan berdasarkan masa kerja.

“Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok paling sedikit upah minimum,” tulis keterangan di akun Instagram @kemnaker.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 24, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujar Sunardi, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com, Senin (29/12).

Aturan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang secara eksplisit menyebut bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi menggunakan upah minimum sebagai acuan, melainkan harus mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Ketentuan Pengupahan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 serta diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.

Baca Juga:  Ramai Isu Kenaikan Gaji ASN, Istana: Belum Bisa Dipastikan

Struktur dan skala upah disusun berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan.

Struktur tersebut juga memuat kisaran nilai nominal upah dari terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan, dan wajib diberitahukan kepada seluruh karyawan baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan.

Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.

Penerapan sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan yang adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Komponen dan Ketentuan Pembayaran Upah Minimum

Menurut penjelasan Kemnaker dalam unggahan resminya, upah minimum didefinisikan sebagai batas upah bulanan terendah yang dapat berupa upah pokok tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Apabila suatu perusahaan memiliki komponen upah berupa upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit harus setara dengan upah minimum yang berlaku.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan variabel ekonomi dan ketenagakerjaan seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang mencerminkan daya beli masyarakat pekerja.

Upah minimum tetap dianggap sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja dari praktik pengupahan yang tidak layak.

Larangan Membayar di Bawah Upah Minimum

PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pengecualian hanya diberikan kepada usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan bahwa pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.

Perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, sesuai dengan Pasal 79 dan 80 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga:  Hore! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi Maksimal 8 Persen

Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Aturan Tambahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025

PP tersebut juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil atau waktu.

Ketentuan ini bertujuan menghindari diskriminasi dalam pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak, selama seluruh syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Selain itu, PP ini juga mengatur mekanisme pembayaran upah yang harus dilakukan secara tepat waktu dan dalam mata uang rupiah.

Ketentuan lainnya mencakup pembayaran upah lembur dan pembayaran ketika pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu.

Pemerintah menetapkan bahwa pelanggaran terhadap pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral untuk tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending