Connect with us

Berita

Bea Cukai Pertimbangkan Pengenaan Cukai pada Tiket Konser

DJBC Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian untuk memperluas cakupan barang yang dikenai cukai, termasuk tiket konser.

Actress 1299250

Published

on

Bea Cukai Pertimbangkan Pengenaan Cukai pada Tiket Konser
Pengenaan cukai pada tiket konser. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Juli 2024 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan prakajian untuk memperluas cakupan barang yang dikenai cukai.

Salah satu fokus kajian kali ini adalah kemungkinan penerapan cukai pada tiket konser. Hal ini disampaikan dalam kuliah umum bertema “Menggali Potensi Cukai” yang digelar secara daring pada Jumat, (19/7).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, mengungkapkan bahwa tiket konser, bersama dengan beberapa barang lainnya, tengah dipertimbangkan untuk dikenai cukai.

Tiket Konser dan Potensi Cukai

Iyan Rubianto menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap tiket konser, terutama konser-konser besar dengan harga yang cukup tinggi, menjadi alasan kuat untuk memasukkan tiket konser dalam kajian.

Contohnya, tiket konser Coldplay di Indonesia yang dijual dengan harga berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp11 juta.

Menurut Iyan, fenomena ini menggambarkan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia yang tinggi, khususnya dalam hal membeli tiket konser.

“Tiket hiburan, seperti konser, selalu laris terjual. Bahkan, banyak masyarakat Indonesia yang rela membeli tiket untuk konser di luar negeri, seperti Singapura. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita mampu secara finansial,” ujarnya.

Barang-Barang Lain yang Dimasukkan dalam Prakajian

Selain tiket konser, beberapa barang lain juga masuk dalam daftar prakajian Bea Cukai.

Barang-barang tersebut meliputi produk rumah tangga seperti detergen, makanan cepat saji, tisu, monosodium glutamate (MSG), hingga barang elektronik seperti smartphone.

Iyan menyoroti beberapa alasan penting di balik usulan pengenaan cukai pada barang-barang ini, misalnya dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Istana Beberkan Proses Penunjukan Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu

Detergen, sebagai salah satu contoh, dianggap memiliki potensi besar merusak ekosistem perairan karena penggunaannya yang sangat sering dan langsung berhubungan dengan pembuangan air.

“Detergen hampir digunakan setiap hari, dan bahan kimianya bisa mencemari air yang membahayakan ekosistem. Dulu, kita bisa melihat ikan cere di selokan, tapi sekarang sudah sulit ditemukan karena pencemaran dari detergen,” tambah Iyan.

Proses Penetapan Cukai Masih Tahap Awal

Meski terdapat berbagai barang yang dipertimbangkan untuk dikenai cukai, DJBC menekankan bahwa ini masih berada pada tahap prakajian dan belum merupakan keputusan final.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa rencana pengenaan cukai masih berupa usulan yang belum masuk ke dalam tahap kajian mendalam.

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai sangat terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari akademisi, sebelum langkah lebih lanjut diambil.

“Narasi pengenaan cukai ini masih dalam tahap prakajian. Bea Cukai berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk mendukung kebijakan yang tepat dan berdampak positif bagi masyarakat,” jelas Nirwala dalam keterangan resminya pada Kamis, (25/7).

Proses Panjang Penetapan Kebijakan Cukai

Menetapkan suatu barang sebagai objek cukai bukanlah keputusan yang diambil secara cepat.

Nirwala menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting.

Pertama, pemerintah harus mengusulkan rencana ekstensifikasi cukai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, target penerimaan cukai harus disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama DPR.

Setelah itu, penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pengenaan cukai dilakukan.

Contoh nyata dari kehati-hatian pemerintah adalah pada rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi POME

Meskipun kedua barang ini sudah tercantum dalam anggaran negara, hingga kini implementasinya masih tertunda.

Hal ini, menurut Nirwala, menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi, dampak kesehatan, lingkungan, serta dampaknya terhadap industri.

“Pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan barang-barang yang akan dikenakan cukai. Setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek untuk menciptakan keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nirwala.

Cukai untuk Mengendalikan Konsumsi

Secara umum, barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan atau peredarannya harus diawasi karena penggunaannya dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pengenaan cukai juga bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan mengenakan pungutan kepada kelompok masyarakat yang lebih mampu, seperti pada kasus tiket konser mahal.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai di Indonesia terbatas pada tiga jenis, yaitu etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.

Dengan rencana perluasan cakupan cukai ini, tiket konser dan beberapa barang lainnya berpotensi menjadi tambahan baru dalam daftar barang kena cukai.

Trending