Berita Teknologi
Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Judi Online, Efektifkah?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan kecerdasan buatan untuk memberantas judi online di Indonesia.
MPN Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memberantas judi online di Indonesia.
Teknologi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan pemblokiran terhadap situs-situs yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini dilakukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pelaku perjudian online, yang berdampak serius pada masyarakat dan perekonomian negara.
Pemanfaatan AI dan Machine Learning untuk Pengawasan Judi Online
Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada 19 Agustus, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan teknologi machine learning dan AI dalam sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk judi online.
Teknologi ini memungkinkan sistem untuk mempelajari pola-pola yang digunakan oleh pelaku, sehingga dapat terus memperbarui metode pemblokiran.
Menurut Teguh, teknologi AI yang digunakan bertujuan untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online secara lebih efektif dan efisien.
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi ini, kami dapat melakukan pemantauan yang lebih efektif dan efisien, serta tindakan preventif yang lebih cepat,” jelasnya.
Meski demikian, Teguh mengakui bahwa pemanfaatan teknologi saja tidak cukup.
Judi online merupakan industri besar, dengan nilai transaksi yang sangat tinggi.
Ia menyebutkan bahwa perputaran uang dalam industri ini diperkirakan mencapai Rp300 hingga Rp400 triliun pada akhir tahun.
Selain itu, jumlah pemain yang terlibat, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah, sudah mencapai lebih dari tiga juta orang.
Kerja Sama dengan Berbagai Lembaga, Termasuk OJK
Untuk memperkuat penindakan, Kemenkominfo bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini mencakup pemblokiran rekening yang digunakan untuk transaksi judi online, serta penegakan hukum terhadap para pelaku.
Teguh menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas judi online.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan lebih dari 3,7 juta orang.
Jumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online juga meningkat tajam, dengan lebih dari 4.500 rekening diblokir pada 2024, dengan total saldo mencapai Rp10,39 miliar.
Peran OJK dalam Pencegahan dan Penindakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam memberantas judi online, terutama dalam hal pemblokiran rekening dan edukasi masyarakat.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa OJK fokus pada dua hal utama dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yaitu pencegahan dan penindakan.
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Sementara itu, pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen,” jelas Deden.
Tantangan yang Dihadapi dalam Pemberantasan Judi Online
Meski teknologi AI dan kerja sama lintas lembaga telah diterapkan, pemberantasan judi online masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu masalah utama adalah munculnya situs-situs baru dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.
Selain itu, negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi tempat berlindung bagi para pelaku judi online.
Tuti Wahyuningsih mencatat bahwa di beberapa negara yang melegalkan judi, transaksi per hari bisa mencapai 1 hingga 5 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp1,56 hingga Rp77,9 miliar.
-
Gadget1 month ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita2 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional2 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Viral1 month ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Berita2 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Viral1 month ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Olahraga1 month ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment1 month ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama