Connect with us

Teknologi

Centang Biru Berbayar Dinilai Menipu, Uni Eropa Jatuhi Denda Rp2,3 Triliun ke Platform X

Uni Eropa mendenda X Rp2,3 triliun atas sistem centang biru berbayar yang dinilai menipu publik. AS mengecam keputusan ini, X diberi waktu 90 hari ajukan rencana.

Logompn

Published

on

Centang biru berbayar dinilai menipu, uni eropa jatuhi denda rp2,3 triliun ke platform x
Ilustrasi Platform X. Gambar : Reuters/Dado Ruvic

MPN Indonesia 8 Desember 2025 - Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun kepada platform media sosial X milik Elon Musk pada Jumat (5/12).

Sanksi ini merupakan denda pertama yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).

Komisi Eropa menilai sistem centang biru berbayar yang diterapkan X sejak akuisisi pada 2022 telah menyesatkan publik karena memungkinkan pengguna memperoleh lencana verifikasi tanpa pemeriksaan identitas memadai.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penipuan, peniruan identitas, dan manipulasi.

“Penipuan ini membuat pengguna terekspos pada penipuan, termasuk peniruan identitas, serta berbagai bentuk manipulasi oleh aktor jahat,” ujar Komisi Eropa, seperti dikutip MPN Indonesia dari BBC, Senin (8/12).

Komisioner Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen menambahkan, “Kami menahan X bertanggung jawab atas upaya merusak hak pengguna dan menghindari akuntabilitas. Menipu pengguna dengan centang biru, menyembunyikan informasi iklan, dan menutup akses peneliti tidak memiliki tempat di internet di UE.”

Pelanggaran Transparansi dan Ketentuan DSA

Komisi Eropa menemukan bahwa X tidak memenuhi kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam DSA.

Desain centang biru dinilai menyesatkan karena tidak lagi mencerminkan verifikasi identitas.

Selain itu, X dianggap tidak transparan dalam penyajian iklan dan tidak memberikan akses data publik yang cukup kepada peneliti.

Penyelidikan formal dimulai Desember 2023 dan menemukan pelanggaran pada Juli 2024.

Dalam penyelidikan tersebut, Komisi menilai sistem centang biru berbayar memungkinkan akun palsu berpura-pura sebagai tokoh publik.

Sebelumnya, lencana itu hanya diberikan kepada tokoh atau lembaga yang telah diverifikasi, namun di bawah layanan X Premium, setiap pengguna dengan akun aktif minimal 30 hari dan memiliki nomor telepon dapat membelinya.

Baca Juga:  Apa Itu Fitur Instants di Instagram?

Pakar media sosial Matt Navarra menilai pendekatan verifikasi X berbeda dari platform lain.

“Di platform lain, verifikasi adalah sinyal kepercayaan, bukan transaksi. Tetapi di X hal itu dibalik. Tidak ada pemeriksaan identitas yang berarti, tidak ada validasi ketat, dan saya pikir di situ UE menarik garis,” jelas Navarra.

Reaksi dari Amerika Serikat

Putusan ini menuai kritik dari sejumlah pejabat pemerintah Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut denda tersebut sebagai bentuk serangan terhadap perusahaan teknologi AS.

“Denda Komisi Eropa bukan sekadar serangan terhadap X, tetapi terhadap semua platform teknologi Amerika dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing,” tulisnya.

Wakil Presiden AS JD Vance juga mengecam keputusan tersebut dan menyatakan bahwa Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika “atas hal-hal sampah.”

Ketua Komisi Komunikasi Federal (FCC) Brendan Carr menambahkan, “Eropa memungut pajak kepada orang Amerika untuk menyubsidi sebuah benua yang terhambat oleh regulasi Eropa yang mencekik.”

Pejabat senior Uni Eropa membantah kritik tersebut dan menegaskan bahwa denda ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan mereka.

“Kami tidak di sini untuk memberikan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan legislasi digital kami ditegakkan,” pungkas Virkkunen.

Tindak Lanjut dan Komitmen

Platform X diberi waktu 90 hari untuk menyerahkan rencana tindakan atau action plan kepada Uni Eropa guna mematuhi ketentuan DSA.

Jika tidak, X berisiko dikenakan denda tambahan secara berkala.

Hingga kini, X belum memberikan komentar resmi atas putusan tersebut, namun telah menerima pemberitahuan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Komisi Eropa juga menyampaikan bahwa TikTok telah memberikan komitmen untuk memperbaiki sistem periklanan mereka.

Baca Juga:  Mark Zuckerberg Gugat Meta Usai Akun Facebook Diblokir

Meski demikian, platform tersebut masih berada dalam pengawasan terkait potensi pelanggaran lain di bawah DSA.

(AKM/NID/RAD)

Trending