Teknologi
Pemprov DKI Hentikan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2025.
MPN Indonesia 28 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia pada Jumat (28/3) dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Penangguhan sementara sistem ganjil genap ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri: Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Implikasi bagi Pengendara
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa batasan selama periode tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik atau beraktivitas selama libur Lebaran.
Imbauan kepada Masyarakat
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mengutamakan keselamatan, dan mempertimbangkan penggunaan moda transportasi umum guna mengurangi potensi kemacetan.
Penyesuaian Layanan Publik Lainnya
Selain peniadaan ganjil genap, Dinas Perhubungan juga meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) atau Car Free Day pada Minggu, 30 Maret dan 6 April 2025. Keputusan ini diambil untuk mengalokasikan personel dalam mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
