Connect with us

Berita

Dirut TVRI Iman Brotoseno Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengundurkan diri dari jabatan.

Logompn

Published

on

Dirut TVRI Iman Brotoseno Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Dirut TVRI Iman Brotoseno Mengundurkan Diri dari Jabatannya | Gambar: Dok. Iman Brotoseno

MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (23/2).

Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Iman dalam rapat mingguan yang berlangsung secara hibrida di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Jakarta.

Rapat dihadiri oleh jajaran direksi, Kepala Satker, dan Kepala Stasiun Penyiaran TVRI se-Indonesia.

Alasan Pengunduran Diri

Iman menegaskan pengunduran dirinya murni dilandasi alasan kesehatan dan tidak dipicu oleh tekanan eksternal lainnya.

“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya,” ujar Iman Brotoseno, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi TVRI.

“Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” tambahnya.

Respons Ketua Dewas TVRI

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Agus Sudibyo, yang turut hadir di rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Iman selama menjabat.

Ia meminta kepada seluruh jajaran TVRI untuk tetap tenang dan menjalankan tugasnya masing-masing.

“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi dan seluruh karyawan, saya minta agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas masing-masing,” ujar Agus.

Dewas akan Gelar Sidang Pleno

Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri Iman Brotoseno akan segera diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Organisasi.

Baca Juga:  Hasil Autopsi Kematian Pangeran Arab Terbongkar, Benarkah karena Alkohol dan Narkoba?

Dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan pengunduran diri, Dewan Pengawas dijadwalkan akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan persetujuan atas permohonan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending