Connect with us

Berita

Sidang Perdana KDRT Armor Toreador Digelar Tertutup di PN Cibinong

Armor Toreador menghadiri sidang perdana kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dengan mengenakan baju tahanan.

Actress 1299250

Published

on

Sidang Perdana KDRT Armor Toreador Digelar Tertutup di PN Cibinong
Sidang Perdana KDRT Armor Toreador Digelar Tertutup di PN Cibinong. Gambar : Dok. YouTube Intens Investigasi.

MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador (25), yang didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

Sidang berlangsung tertutup pada Senin (28/10), dengan sejumlah media memantau langsung prosesnya.

Armor Toreador Hadiri Sidang Mengenakan Baju Tahanan

Sidang yang berlangsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Cibinong, dimulai dengan kehadiran Armor Toreador yang mengenakan baju tahanan.

Saat memasuki ruang sidang, Armor tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Sidang tertutup ini sesuai kebijakan umum pada kasus KDRT untuk menjaga privasi para pihak.

Cut Intan Nabila, istri Armor yang menjadi korban dalam kasus kriminal ini, turut hadir dalam persidangan.

Meski demikian, tidak ada informasi mengenai keterlibatan Cut Intan dalam jalannya sidang perdana ini.

Armor Toreador Siap Menjalani Proses Hukum

Dalam pernyataan sebelumnya, Armor Toreador menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Intan Nabila.

Ia mengungkapkan kesiapannya menjalani proses hukum dan menerima konsekuensi dari pengadilan tanpa mengajukan permohonan restorative justice atau praperadilan.

“Dari ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan. Karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi apa yang telah saya perbuat,” ujar Armor.

Dakwaan Berlapis terhadap Armor Toreador

Armor Toreador dijerat dakwaan berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari, BNN Temukan Apotek Khusus dan Aset Rp39,95 Miliar

Trending