Politik
Didakwa Rp809 M atas Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Ini Terbukti Fitnah
Sidang Tipikor Jakarta, Nadiem Makarim tegaskan tudingan Rp809 miliar dari investasi Google ke Gojek adalah fitnah.
MPN Indonesia 25 Februari 2026 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah tegas tuduhan menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/2).
Dalam keterangannya, Nadiem menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan kebohongan dan tidak terbukti.
Ia menegaskan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dimaksud.
“Hari ini semua saksi telah membuktikan dan menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp809 miliar itu bohong,” kata Nadiem dalam keterangannya.
Nadiem menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan aktivitas bisnis murni antara dua anak usaha Gojek, yakni PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), tanpa keterlibatannya secara pribadi.
“Ternyata, transaksi itu tidak melibatkan saya. Semua saksi bilang saya tidak menerima sepeser pun, bahwa itu transaksi korporasi utang piutang antara dua anak usaha Gojek, yang uangnya bolak-balik,” ujar Nadiem.
Pemeriksaan Saksi dan Data Kerugian Negara
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan 10 saksi, di antaranya Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo, Co-founder Gojek Kevin Aluwi, Group Head of Finance and Accounting GoTo Adesty Kamelia Usman, serta Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo RA Koesoemohadiani.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya terdiri atas:
- Kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.
Nadiem mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan dirinya menerima dana tersebut.
“Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah mengenai Rp809 miliar, yang ternyata hari ini terbukti itu cuma fitnah. Semua saksi dari GoTo, dari notaris, keuangan, korporasi pun bilang, tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun diterima di saya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saksi-saksi yang hadir di persidangan telah meruntuhkan sejumlah tuduhan lain seperti konflik kepentingan dengan Google dan isu harga laptop yang dianggap terlalu mahal.
“Tapi Alhamdulillah di hari ini, konflik kepentingan dengan Google diruntuhkan, kemahalan harga laptop diruntuhkan, semua data daripada setiap vendor sudah ada,” ucap Nadiem.
“Jadi saya bingung lagi mau, mau berargumentasi dan membela apa lagi. Sekali lagi saya mohon doa kepada seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Harga Laptop dan Keterangan Vendor
Soal harga laptop Chromebook yang menjadi objek pengadaan, Nadiem mengungkapkan bahwa perangkat dibeli seharga Rp5,5 juta per unit, sementara harga pokok produksi dari vendor berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp3,8 juta.
Dalam persidangan, Oki Zulkifli selaku Order Manager PT Lenovo Indonesia menyatakan bahwa harga jual ke distributor adalah Rp3,07 juta per unit.
“Harga yang kita jual ke distributor Rp3,07 juta,” kata Oki dalam persidangan.
Harga tersebut belum termasuk CDM yang juga menjadi komponen dalam pengadaan tersebut.
Meski demikian, CDM dipersoalkan karena dinilai tidak bermanfaat dalam konteks penggunaan di lingkungan sekolah.
Pasal yang Dikenakan dan Terdakwa Lain
Dalam kasus korupsi Chromebook ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
