Connect with us

Politik

Menteri Perdagangan Buka Suara soal Isu Produk AS Masuk ke RI Tanpa Label Halal

Menteri Perdagangan menegaskan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan halal nasional.

Logompn

Published

on

Menteri Perdagangan Buka Suara soal Isu Produk AS Masuk ke RI Tanpa Label Halal
Menteri Perdagangan Buka Suara soal Isu Produk AS Masuk ke RI Tanpa Label Halal | Gambar: Instagram/@budisantosofficial

MPN Indonesia 25 Februari 2026 - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan halal nasional.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kabar bahwa produk dari AS bebas dari persyaratan sertifikasi halal setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan AS.

“Ada yang bilang kalau produk makanan minuman dari AS masuk Indonesia bebas tanpa sertifikat halal. Memang benar begitu? Faktanya salah besar,” kata Budi, dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi Budi, @budisantosofficial, Rabu (25/2).

“Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” tambahnya.

Produk AS yang Masuk RI Tetap Harus Mengikuti Aturan

Budi menjelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal sesuai ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS pun tetap wajib mengantongi sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan,” tegasnya.

Sertifikasi Halal lewat MRA

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati skema kerja sama sertifikasi halal berbasis mutual recognition agreement (MRA).

MRA adalah bentuk pengakuan bersama antara lembaga sertifikasi halal dari masing-masing negara.

Budi menyebut praktik ini lazim dilakukan antarnegara, seperti antara BPJPH Indonesia dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia).

“Artinya, sertifikasi halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Surplus Dagang RI Mei 2025 Tembus USD 4,30 Miliar, Naik Drastis

Ia menegaskan bahwa MRA bukanlah pelonggaran standar, melainkan pengaturan teknis untuk menyederhanakan proses tanpa mengurangi pengawasan.

“Kalau ada makanan minuman yang mengandung konten non halal? Ya wajib diberi keterangan non halal, agar konsumen juga terlindungi,” lanjut Budi.

(AKM/NID/RAD)

Trending