Connect with us

Berita

Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang kini menggantikan DJP Online.

Logompn

Published

on

Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Tangkapan layar laman Coretax | Gambar: coretaxdjp.pajak.go.id

MPN Indonesia 26 Februari 2026 - Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang kini menggantikan DJP Online.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui platform Coretax yang dirancang lebih otomatis dengan fitur prepopulated, yakni sebagian data telah terisi otomatis oleh sistem untuk memudahkan proses dan meminimalkan kesalahan input manual.

Tenggat Pelaporan SPT Tahunan 2025

Tenggat pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.

Mengingat saat ini memasuki akhir Februari 2026, wajib pajak berada pada periode yang dinilai tepat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Pelaporan lebih awal dapat dilakukan guna menghindari potensi perlambatan sistem serta memberi waktu tambahan apabila diperlukan pembetulan atau pelengkapan dokumen.

Cara Lapor SPT Tahunan lewat Coretax

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan, kemudian tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.
  4. Pilih model SPT:
    • Normal untuk pelaporan pertama kali.
    • Pembetulan untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  5. Klik Buat Konsep SPT.
  6. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
  7. Klik tombol Posting, sistem akan otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem, lalu lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  9. Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT sesuai kondisi sebenarnya.
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia penandatangan digital, kemudian masukkan ID dan kata sandi sebagai validasi akhir.
  12. Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
Baca Juga:  Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Setelah proses selesai, status SPT akan berubah sesuai hasil pelaporan.

SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.

Sementara SPT yang telah selesai dilaporkan akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending