Connect with us

Berita

Ringankan Cicilan Rakyat, Tenor Rumah Subsidi bakal Diperpanjang 30 Tahun

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Logompn

Published

on

Ringankan Cicilan Rakyat, Tenor Rumah Subsidi bakal Diperpanjang 30 Tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PKP Maruarar Sirait | Gambar: Dok. Kementerian PKP

MPN Indonesia 27 Februari 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Rencana ini diumumkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/2).

Langkah ini diambil untuk memperluas akses kepemilikan rumah yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Didukung Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut.

Ia menilai kebijakan ini sebagai strategi efektif dalam memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ungkapnya.

Sejumlah Insentif untuk MBR dan MBT

Kebijakan baru ini melengkapi sejumlah insentif dan kemudahan lain yang telah diberikan pemerintah.

Untuk MBR, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.

Sementara itu, untuk MBT, disiapkan skema pembiayaan dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyiapkan uang muka sebesar 1 persen.

Baca Juga:  Prabowo Pastikan Pangan Aman dan Mulai Percepat Perbaikan Jembatan di Aceh

Selain itu, pemerintah juga menanggung penuh PPN dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

(AKM/NID/RAD)

Trending