Berita
Kemenag Perketat Pengawasan Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan
Kemenag memperketat pengawasan zakat dan ZIS-DSKL dengan instrumen mitigasi risiko adaptif dan preventif.
MPN Indonesia 28 Februari 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) melalui penambahan instrumen mitigasi risiko yang bersifat adaptif dan preventif.
Langkah ini dilaksanakan tanpa mengubah pola pengawasan pascalaporan (post) yang sudah berjalan sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan Tadarus Zakat Wakaf di Jakarta pada Selasa, (24/2).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dimaksudkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat agar berlandaskan prinsip syariat, akuntabel, dan profesional.
“Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag pada Sabtu, (28/2).
Pengawasan tersebut dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menetapkan pengawasan sebagai tugas yang melekat pada Menteri Agama.
Pelaksanaannya dilakukan secara vertikal oleh kementerian agama dari pusat hingga kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
Sistem ini mencakup seluruh lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penguatan Instrumen, Evaluasi, dan Teknologi dalam Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan
Untuk mendukung pengawasan di daerah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Pengawasan telah menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja.
Indikator ini mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan, akuntabilitas dalam pelaporan, serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menyampaikan bahwa zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu internum dan eksternum.
“Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kerangka teknokrasi, pengelolaan ZIS-DSKL juga diarahkan menjadi bagian dari sistem perencanaan sosial nasional yang terukur.
Kementerian agama mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran dana zakat agar tepat sasaran.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
“Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4, kelompok yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi atau rentan miskin. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” tambah Syauqi.
Terkait nisab zakat pendapatan, Kemenag tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003, yang menetapkan nisab sebesar 85 gram emas.
Namun, implementasinya disarankan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indikator kemiskinan terkini.
Kementerian agama juga memperkuat kualitas sumber daya manusia dengan memperluas peran auditor syariah melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Langkah ini membuka peluang bagi auditor dari berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, selama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Digitalisasi pengawasan turut menjadi fokus melalui platform pantauzakat.com. Platform ini mendukung pengawasan ZIS-DSKL secara nasional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dokumentasi yang kuat.
Selain itu, Kemenag menyiapkan revisi atas Undang-Undang Pengelolaan Zakat sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah yang akan melibatkan masyarakat.
“Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” tandas Syauqi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
