Connect with us

Uncategorized

Hore! THR ASN 2026 Sudah Cair, Dibayar Bertahap Sejak 26 Februari

Pemerintah mulai cairkan THR 2026 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan sejak 26 Februari dengan total anggaran Rp55 triliun.

Logompn

Published

on

Hore! THR ASN 2026 Sudah Cair, Dibayar Bertahap Sejak 26 Februari
Hore! THR ASN 2026 Sudah Cair, Dibayar Bertahap Sejak 26 Februari. Gambar: YouTube/PerekonomianRI

MPN Indonesia 3 Maret 2026 - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Proses pencairan dilakukan menjelang hari raya Idulfitri 2026 dan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadan),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Penyaluran THR tahun ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Total anggaran yang disiapkan untuk THR 2026 mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Pencairan ini ditargetkan selesai pada awal Ramadan.

Rincian Penyaluran THR dan Komponen Pembayaran

Dari total anggaran Rp55 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sebesar Rp20,2 triliun disalurkan kepada 4,3 juta ASN daerah, sementara Rp12,7 triliun diberikan kepada 3,8 juta pensiunan.

Kategori penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pejabat negara
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan prajurit TNI/Polri
  • Pensiunan pejabat negara

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan sepenuhnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dari gaji ke-13 yang biasa dicairkan pada bulan Juni.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Pemudik, KCIC Siapkan 808 Ribu Kursi Whoosh Selama Lebaran 2025

“Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta membayar THR secara penuh kepada pekerja mereka.

Pembayaran THR swasta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 2026 dan tidak boleh dicicil.

Pekerja dengan masa kerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap menerima THR secara proporsional.

(AKM/NID/RAD)

Trending