Connect with us

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Beda dengan THR

Pemerintah tegaskan gaji ke-13 ASN dibayar Juni 2026, berbeda dengan THR yang sudah cair sejak Februari.

Logompn

Published

on

Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026, Beda dengan THR
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Beda dengan THR. Gambar: YouTube/ PerekonomianRI

MPN Indonesia 4 Maret 2026 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Perekonomian RI pada Rabu, (4/3).

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secara rutin di pertengahan tahun, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegas Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, terdapat perbedaan waktu dan mekanisme pencairan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh unsur ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Ini merupakan kebijakan rutin pemerintah yang bersumber dari anggaran negara dan daerah.

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen dari APBD.

Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar satu kali penghasilan bulanan.

Baca Juga:  Stasiun MRT Thamrin dan Monas Mulai Beroperasi 2027, Target Rampung 2026

THR Telah Dicairkan Bertahap sejak Februari 2026

Sebelumnya, pemerintah telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN secara bertahap sejak Kamis, (26/2) bertepatan dengan minggu awal Ramadan.

Pemberian THR ini dilakukan secara terpisah dari gaji ke-13, baik dari sisi waktu maupun mekanisme.

Airlangga menyebutkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.

Dana ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun. THR tersebut diberikan kepada:

  • 2,4 juta ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri dengan alokasi anggaran Rp22,2 triliun
  • 4,3 juta ASN pemerintah daerah dengan alokasi Rp20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan dengan total anggaran Rp12,7 triliun.

“Ini kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri, dengan total Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun, 3,8 juta pensiun totalnya Rp12,7 triliun,” kata Airlangga.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending