Berita
Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali saat Nyepi
Kemenag merilis panduan pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali jika dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Bali, MPN Indonesia 10 Maret 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H di Bali jika dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan ini disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
Hal itu dilakukan untuk memastikan perayaan dua momen keagamaan tersebut berjalan lancar, tertib, dan saling menghormati.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu (8/3).
“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” sambungnya.
Panduan Takbiran di Bali jika Berbarengan dengan Nyepi
Pertama, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki.
Takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Selain itu, takbiran juga hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kedua, pengurus masjid atau musala bertanggung jawab atas pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran, dengan tetap melakukan koordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pecalang, linmas, dan aparat desa atau kelurahan juga bertanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan takbiran dan Nyepi di wilayah masing-masing.
Seluruh pihak tersebut wajib melakukan koordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.
Panduan Tertuang dalam Seruan Bersama
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha.
Kemudian Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
