Connect with us

Berita

Mulai Hari Ini 17 Oktober 2026, Isi BBM di Bali pakai Sistem Ganjil Genap

Ganjil genap BBM di Bali berlaku 17–19 Oktober 2026. Cek aturan pelat nomor serta batas pengisian Pertalite, maksimal 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk motor.

Actress 1299250

Published

on

Hari Ini Isi BBM di Bali Pakai Sistem Ganjil Genap
Hari Ini Isi BBM di Bali Pakai Sistem Ganjil Genap. Gambar: Dok. Pertamina Patra Niaga

Bali, MPN Indonesia 17 Oktober 2026 - Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali mulai Sabtu (17/10) menggunakan sistem ganjil genap.

Kebijakan yang berlaku hingga Senin (19/10) ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean kendaraan di SPBU.

Pengisian BBM, khususnya Pertalite, diatur berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal pengisian.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Jumat (16/10).

Aturan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pemerintah Provinsi Bali membatasi pengisian BBM maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.

Kebijakan tersebut berlaku hingga kondisi distribusi BBM kembali normal atau berdasarkan arahan lebih lanjut dari Gubernur Bali.

Ahad menjelaskan sistem ganjil genap berlaku untuk pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

“Dengan menyesuaikan pelat nomor ganjil di tanggal 17 dan pelat nomor genap tanggal 18,”jelas Ahad.

Aturan ini berlaku di SPBU seluruh Provinsi Bali. Pertamina juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengatur kendaraan sesuai ketentuan pengisian BBM.

Kebijakan Berdasarkan Surat Gubernur Bali

Pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut berkaitan dengan surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.

Surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster itu ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Surat tersebut disampaikan pada Jumat (16/10).

Baca Juga:  Mulai 3 Februari, Bali Larang Air Kemasan Plastik: Wajib Gunakan Tumbler

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan pelat nomor kendaraan. Usulan itu juga mencakup pembatasan kuota pengisian.

Kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mempercepat proses pengisian BBM dan mengurangi antrean kendaraan di SPBU.

Pengaturan tersebut dilakukan di tengah kelangkaan pasokan BBM yang terjadi di Bali.

Pertamina Tambah 16 Mobil Tangki untuk Distribusi BBM

Selain mengatur jadwal pengisian, Pertamina menambah 16 mobil tangki untuk mendukung distribusi BBM di Bali.

Penambahan armada tersebut dilakukan untuk mempercepat pengiriman pasokan dari terminal menuju SPBU yang membutuhkan.

“Untuk percepatan pengisian BBM, juga dilakukan beberapa upaya dengan dukungan berbagai mitra, di antaranya penambahan sebanyak 16 mobil tangki di wilayah Provinsi Bali untuk percepatan pengiriman dari terminal ke SPBU yang dibutuhkan,” pungkas Ahad.

Penambahan mobil tangki menjadi bagian dari langkah Pertamina dalam menangani kebutuhan pasokan BBM di SPBU.

(AKM/NID/RAD) 

Trending