Connect with us

Berita

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas hingga 5 Januari 2025.

Actress 1299250

Published

on

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Bebas Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas. Gambar : KOMPAS.com/SRI LESTARI

Dki Jakarta, MPN Indonesia 31 Oktober 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya, atau yang dikenal sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024, menghapuskan biaya balik nama bagi kendaraan bekas di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024

Kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024.

Dalam aturan ini, tarif BBNKB bagi kendaraan bekas ditetapkan sebesar 0% hingga 5 Januari 2025.

Kebijakan kepabeanan ini bertujuan meringankan beban administrasi bagi warga Jakarta dalam kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2024, dinyatakan bahwa kendaraan bekas yang dipindahtangankan di DKI Jakarta secara otomatis mendapatkan tarif BBNKB sebesar 0% tanpa perlu permohonan khusus.

Pengaturan ini sudah terintegrasi dalam sistem informasi pajak daerah, sesuai Pasal 2 ayat (1) dari Pergub tersebut.

Batas Waktu dan Ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan ini berlaku hingga 5 Januari 2025, saat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, BBNKB untuk kendaraan bekas sepenuhnya dihapuskan, sesuai Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama.

Baca Juga:  Kenaikan Pajak Progresif Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2025, Simak Rinciannya

Dengan demikian, setelah 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak lagi termasuk dalam objek pajak ini.

Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Keterlambatan Balik Nama

Selain pembebasan bea balik nama, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi untuk keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan bekas.

Menurut Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, sanksi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB untuk kendaraan bekas dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus.

Namun, bila kendaraan bekas yang ingin diproses balik nama masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), maka wajib pajak tetap harus melunasi pokok PKB dan dendanya.

Batasan Kebijakan dan Ketentuan Tambahan

Meskipun kebijakan ini memberikan insentif bebas biaya balik nama dan penghapusan sanksi administrasi, ada beberapa ketentuan tambahan.

Dalam Pasal 5 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, dijelaskan bahwa BBNKB yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak dapat dikembalikan.

Artinya, masyarakat yang sudah membayar BBNKB sebelum tanggal berlakunya aturan ini tidak bisa mengajukan pengembalian atau klaim atas kelebihan pembayaran.

Akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB.

Pajak kendaraan bermotor yang masih tertunggak beserta dendanya tetap harus dilunasi sesuai aturan yang berlaku.

Dampak Kebijakan terhadap Pengguna Kendaraan Bekas di DKI Jakarta

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas, sehingga mengurangi beban finansial warga DKI Jakarta.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memperbaiki sistem administrasi kepabeanan dan pengelolaan kendaraan di DKI Jakarta, serta meningkatkan transparansi dalam sistem administrasi kepemilikan kendaraan.

Rencana Kebijakan ke Depan

Insentif pajak daerah ini berlaku hingga 5 Januari 2025, ketika Perda Nomor 1 Tahun 2024 mulai diberlakukan secara penuh.

Baca Juga:  Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Nomor Satu!

Pada saat itu, BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dibebankan pada pemilik kendaraan bekas.

Trending