Connect with us

Berita

Pemprov DKI Jakarta Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Pedagang hewan kurban di Jakarta diminta tidak berjualan di trotoar karena melanggar aturan Perda DKI Jakarta.

Logompn

Published

on

Pemprov DKI Jakarta Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar
Pemprov DKI Jakarta Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar. Gambar: Ilustrasi Canva

Dki Jakarta, MPN Indonesia 19 Mei 2026 - Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di trotoar, taman kota, dan fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki, mencegah kemacetan, serta mengurangi gangguan kebersihan akibat limbah di area publik.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Bakal Tindak Pedagang yang Bandel

Satriadi menegaskan bahwa pedagang yang masih menggunakan trotoar akan diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Maka kami imbau agar dagangannya jangan dipajang di trotoar, masuk ke dalam halaman saja, halaman mereka. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang,” ungkapnya.

Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Satpol PP di berbagai titik wilayah DKI Jakarta.

“Sampai saat ini patroli jalan terus. Cuma belum ada, saat ini belum ada. Ada sih laporan cuma saya belum rekap,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Tahun Ini Hewan Kurban Tembus Lebih dari 1,8 Juta Ekor

Trending