Selebriti
Fantastis! Mawa Tuntut Nafkah Iddah Rp100 Juta dan Emas 45 Gram
Wardatina Mawa menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan menuntut nafkah iddah Rp100 juta serta mut’ah emas 45 gram.
MPN Indonesia 17 Maret 2026 - Wardatina Mawa menggugat cerai suaminya, Insanul Fahmi, ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Proses persidangan perceraian tersebut telah dimulai sejak sidang perdana pada Rabu (11/3) dan kini masih berlangsung dengan agenda lanjutan dijadwalkan awal April 2026.
Dalam gugatannya, Mawa menuntut sejumlah hak pasca-cerai, termasuk nafkah iddah sebesar Rp100 juta dan emas seberat 45 gram sebagai mut’ah.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak Mawa melalui kuasa hukumnya, Muhamad Idrus, dan dijelaskan kembali oleh Humas Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nur Al Jumat.
“Kalau mut’ah-nya beliau minta emas seberat 45 gram, kemudian kalau nafkah iddah beliau minta seratus juta,” ujar Nur Al Jumat kepada wartawan.
Sementara itu, Idrus menyampaikan bahwa nilai tuntutan itu masih berupa permohonan dan akan dipertimbangkan dalam persidangan oleh majelis hakim.
Selain nafkah dan mut’ah, Wardatina Mawa juga menuntut hak asuh anak berada di bawah tanggung jawabnya, serta meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
Persidangan antara Mawa dan Fahmi saat ini masih berada di tahap mediasi, dan kedua belah pihak diharapkan hadir dalam sidang selanjutnya.
Rincian Tuntutan dan Proses Persidangan
Dalam perkara perceraian artis ini, Wardatina Mawa mengajukan tiga komponen utama dalam gugatannya.
Pertama, nafkah iddah sebesar Rp100 juta sebagai biaya hidup selama masa iddah.
Kedua, mut’ah berupa emas seberat 45 gram sebagai bentuk pemberian kenang-kenangan dari suami kepada istri pasca-cerai.
Ketiga, permohonan hak asuh anak disertai dengan permintaan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
Nur Al Jumat menjelaskan bahwa gugatan ini tidak hanya mencakup perceraian, tetapi juga menyangkut hak-hak istri.
“Berdasarkan yang saya baca ini hanya perceraian, beliau juga menggugat tentang hak-hak istri setelah diceraikan yakni nafkah iddah kemudian mut’ah,” ujarnya.
Kuasa hukum Mawa, Muhamad Idrus, turut membenarkan adanya tuntutan tersebut.
Idrus juga menekankan bahwa jumlah tersebut belum tentu seluruhnya dikabulkan karena masih menunggu pertimbangan majelis hakim.
Tahapan saat ini masih berada dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.
Kehadiran Mawa dan Fahmi dalam sidang selanjutnya diperlukan untuk menyampaikan sikap masing-masing terkait kelanjutan perkara.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
